Subscribe:

Rabu, 29 Desember 2010

14 Perda Pringsewu Disahkan

PRINGSEWU - DPRD Kabupaten Pringsewu kembali mengesahkan sebanyak  14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu FX Siman dan Stiyono di gedung DPRD Pringsewu, Jumat (31/12).

Ke-14 Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut masing-masing adalah tentang Lambang Daerah dan Pajak Daerah, serta 12 Ranperda tentang Retribusi, yakni ;

1.    Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
2.    Retribusi Pelayanan Pasar
3.    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
4.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda  Penduduk dan Akta Catatan Sipil
5.    Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
6.    Retribusi Izin Gangguan
7.    Retribusi Pemotongan Hewan
8.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9.    Retribusi Izin Trayek
10.     Retribusi Terminal
11.     Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
12.     Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.


Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah dirasa penting karena Lambang Daerah mencerminkan simbol, kultur, kondisi jiwa, karakteristik, pengikat sosial budaya, serta semangat untuk mewujudkan harapan masyarakat  Kabupaten Pringsewu.

  
"Sementara Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat guna memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan, sehingga akan terwujud kesejahteraan yang merata," kata Pj Bupati.

Dikatakan Pj Bupati Sudarno Eddi, berdasarkan amanat pasal 189 Undang-undang  Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain menyatakan bahwa proses penetapan Ranperda yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah harus  dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, sehingga sebelum Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan, harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi oleh Gubernur.
"Hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, khususnya pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah agar dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal," katanya.

Lebih lanjut Pj Bupati Pringsewu Sudarno Eddi berharap Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan kepentingan umum. 
"Untuk selanjutnya diharapkan dapat dijadikan landasan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan  daerah  dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,"  ujarnya. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar