Subscribe:

Rabu, 06 Juli 2011

Bupati Pringsewu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Pada Rapat Paripurna Penyampian 9 Ranperda

PRINGSEWU - Menindak lanjuti pemandangan umum fraksi DPRD Pringsewu dalam mensikapi penyampaian 9 ranperda, Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi menyampaikan jawaban pada rapat paripurna  di gedung DPRD setempat, Kamis (8/7).


Seperti jawaban atas pemandangan dari sdr.Tufiqurahman (F-PD) agar pemda membentuk struktur dinas dengan mengedepankan perampingan organisasi, pemda akan mengkajinya sesuai PP 41/2007 tentang struktur organsiasi pemerintah daerah.
Begitu juga atas pemandangan yang disampaikan sdr.Nazarudin (F-KNU) terkait ranperda retribusi daerah bertujuan bukan hanya meningkatkan PAD tetapi juga untuk mengatur, menertibkan dan menata pelaksanaan suatu kegiatan masyarakat agar lebih baik, dimana besaran retribusi yang ditetapkan harus terukur dan tidak memberatkan masyarakat.



Menanggapi pemandangan F-KD yang disampaikan sdr.Zunianto, bahwa ranperda tentang administrasi kependudukan adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyelenggaraan atau pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sedangkan menanggapi sdr.Herman (F-PG)terkait saran untuk mendata dan melakukan cross check terhadap izin menara telekomuniaksi di Pringsewu, pemda sependapat untuk menindak lanjuti. Mengenai penyertaan modal di Bank Lampung, dijelakan bupati bahwa penyertaan modal tersebut adalah milik daerah selain memberikan dividen kepada daerah sebagai PAD, serta pihak bank juga ikut serta membangun daerah Lampung karena jumlah keuntungan bersih 40 % dikembalikan kepada pemda. Namun demikian, besar kecilnya penyertaan modal tersebut dapat dibicarakan saat pembahasan RAPBD.


Atas pemandangan yang disampailan sdr.Mailan Bastari (F-PAN), bahwa LKPJ kepala daerah tahun 2010 disusun berdasarkan PP No.03/2007 dan telah disampaikan kepada dewan dan telah selesai dibahas bersama. Sedangkan ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2010 sebagaimana Permendagri No.03/2006, bahwa laporan keuangan belum selesai diaudit oleh BPK Perwakilan Lampung dan diperkirakan selesai pertengahan Juli 2011. 
Sementara itu atas pemandangan yang disampaikan sdr.Heri Proletari Dwi K.A.Z (F-GIPB), ranperda yang diajukan eksekutif ini selain sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, juga memiliki aspek positif bagi masyarakat dalam menciptakan kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
Terkait netralitas PNS dalam pemilukada 28 September mendatang, bupati telah membuat surat edaran kepada seluruh SKPD dengan no.100/325/I.01/2011 tertanggal 9 Juni 2011, dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai PP 53/2011 tentang displin PNS.

Sedangkan aats masukan dan dukungan F-PDIP yang disampaikan sdr.Karsiyem, bupati Pringsewu menyampaikan terima kasih dan berharap ranperda tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga dapat segera diterapkan  di Kabupaten Pringsewu. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu)







||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>