Subscribe:

Selasa, 07 Desember 2010


                   Pemkab Pringsewu 
           Kembali Ajukan 14 Ranperda

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kembali mengajukan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Pringsewu.
Keempat belas ranperda tersebut masing-masing adalah ranperda tentang lambang daerah, pajak daerah, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,  retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan kesehatan puskesmas, retribusi izin gangguan, retribusi pemotongan hewan,  retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi izin trayek, retribusi terminal, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi IMB.

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH dalam nota pengantarnya  saat rapat  paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (8/120) mengatakan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan  amanat UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Ranperda tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah  yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Sementara itu, dalam rapat paripurna penyampaian RAPBD Kabupaten Pringsewu 2011 yang dilaksanakan  sebelum penyampaian 14 ranperda yang dipimpin ketua DPRD Pringsewu Ilyasa didampingi wakil ketua DPRD Drs.FX Siman dan Stiyono, Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH juga mengatakan  untuk menyusun RAPBD tahun anggaran 2011, Pemkab Pringsewu telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2011 yang disusun berdasarkan hasil musrenbang baik tingkat pekon,  kecamatan, maupun kabupaten yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan provinsi.

“Atas dasar RKPD tersebut, Pemkab menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2011 yang tekah disepakati antara Pemkab Pringsewu dan DPRD Pringsewu pada tanggal 18 November 2010 lalu,” katanya.

Dalam penyusunan RAPBD 2011 Kabupaten Pringsewu 2011, kata Pj Bupati, telah disesuaikan  kepada arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD 2011 yang meliputi 6 prioritas pembangunan, meliputi 1.Percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan, perdesaan dan prasarana pemerintah serta penataan ruang, 2.Peningkatan akses dan pemerataan kualitas serta kuantitas pendidikan dan kesehatan, 3.efektifitas penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, 4.Revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan dan pembangunan perekonomian yang berwawasan lingkungan, 5.Peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah dan pelayanan dan  6.Pengembangan kebudayaan, pemuda dan pariwisata serta Iptek dan peningkatan iman dan taqwa (Imtaq).

“Pemkab Pringsewu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah mengalami peningkatan baik yang bersumber dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya, sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan tentunya mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah  yang secara langsung akan mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Pj Bupati, rencana pendapatan daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2011 adalah sebesar  Rp.561.768.178.000, yang terdiri atas rencana PAD sebesar Rp.17.412.200.000, rencana pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp.501.955.978.000, serta rencana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.42.400.000.000.
Sedangkan anggaran belanja tahun anggaran 2011 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.549.768.178.000, yang digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.359.338.248.000, serta belanja langsung, yakni belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp.14.622.425.550, belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp.72.188.088.850, dan belanja modal yang direncanakan sebesar Rp.103.619.415.600.

“Berdasarkan rencana pendapatan dan rencana belanja yang ditetapkan dalam RAPBD, maka untuk tahun anggaran 2011 terjadi surplus anggaran sebesar Rp.12.000.000.000. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2011 berasal dari  sisa lebih pembiayaan (SILPA)  tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.1.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2011 diproyeksi sebesar Rp.13.000.000.000 yang merupakan kewajiban dalam pembayaran pokok pinjaman Kabupaten Pringsewu kepada Bank Lampung dan Bank Jabar Banten (BJB). Dengan demikian sisa lebih pembiayaan atau SILPA  pada tahun anggaran 2011 sebesar nihil,” jelas Pj Bupati.(*)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>