Subscribe:

Senin, 05 September 2011

Tingkatkan Kedisplinan !

PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rakor dalam rangka membina kedisplinan jajaran pemerintahan setempat. Rakor yang digelar di Balai Proteksi Tanaman Pangan Wates, Gadingrejo, Selasa (6/9) tersebut,  dibuka Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH, didampingi Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi, Asisten I H.Firman Muntako, SE, Asisten II Drs.H.Gatot Susilo, MM, Assiten III.H.Djohan, SE, MM, serta dihadiri para kepala SKPD dan pejabat eselon, termasuk para camat di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH dalam kesempatan tersebut meminta para kepala satker agar dapat membina para pegawai atau staf di lingkungan kerjanya agar lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksinya.
"Sebagai seorang aparatur pemerintahan, sekaligus sebagai abdi negara dan masyarakat, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu diminta lebih meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat," tandasnya. (*)

 Masa Jabatan Penjabat 
Bupati Pringsewu Diperpanjang

PRINGSEWU - Masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH diperpanjang paling lama 1 tahun lagi.
Hal itu menyusul dengan telah diterbitkannya  Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-635 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, tertanggal 25 Agustus 2011 yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"SK dari Menteri Dalam Negeri sudah diserahkan dari Gubernur Lampung kepada Pak Sudarno Eddi pada tanggal 26 Agustus 2011 lalu," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sunargianto, M.Pd, kemarin.



SK perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu, kata dia, dibuat sebelum masa jabatan H.Sudarno Eddi berakhir yakni pada tanggal 3 September 2011.
"Bila dalam pemilukada nanti sudah didapatkan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu definitif, SK perpanjangan otomatis tidak berlaku, karena SK tersebut akan berlaku hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati yang definitif," ujarnya. (*)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>