Subscribe:

Selasa, 21 Juni 2011

 Pemkab Pringsewu & STMIK Pringsewu 
Gelar Coffee Night
  
PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama jajaran akademisi STMIK Pringsewu menggelar acara coffee night di kampus STMIK Pringsewu, Pringsewu Selatan, Selasa (21/6) malam.

Acara tersebut dihadiri Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.Fransiskus Xaverius Siman, Sekdakab  Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi, jajaran DPRD Pringsewu, para asisten dan staf ahli beserta kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pringsewu, Ketua KPUD Pringsewu Warsito, ST dan jajaran KPUD serta Panwaslu, Ketua Yayasan Pendidikan Startech/STMIK Pringsewu Fauzi, SE, M.Kom, Akt dan jajaran akademisi lainnya, serta dari unsur fokorpimda.

Dalam acara yang bertajuk ‘Hubungan Dan Peran Aktif Mahasiswa Dalam Pembangunan Di Kabupaten Pringsewu’ tersebut, Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH memaparkan berbagai upaya dan program pembangunan yang dilakukan Pemkab Pringsewu.
“Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dari 14 daerah otonom kabupaten kota di Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H.Mardiyanto pada tanggal 3 April 2009 di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta,” kata bupati.

Lebih lanjut bupati menjelaskan Kabupaten Pringsewu dengan luas wilayah 625 km2, berpenduduk sebanyak 377.825 jiwa yang tersebar di 8 kecamatan, yakni masing-masing Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Sukoharjo, Gadingrejo, Sukoharjo, Banyumas, Ambarawa, dan Adiluwih.

Bupati juga mengajak jajaran akademisi untuk bersinergi menciptakan Kabupaten Pringsewu yang lebih baik dan akan memfasilitasi mahasiswa untuk dapat menuangkan ide dan gagasan sesuai disiplin ilmu yang diperoleh dalam pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
“Mahasiswa adalah kaum elit, calon pemimpin bangsa dengan karakternya yang intelek, idealis, kritis dan kreatif,” ujar bupati.

Masyarakat termasuk mahasiswa, kata bupati, memiliki sejumlah peran strategis dalam rangka mensuskseskan pembangunan, diantaranya dengan mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
“Mahasiswa dapat berperan dengan cara belajar keras dalam menuntut ilmu untuk diterapkan dalam masyarakat, berperan sebagai sumber inspirasi baik dalam lingkungan masyarakat maupun dalam lingkungan kampus, berupaya menciptakan perubahan menuju lebih kondisi yang lebih baik, menjadi agen perubahan, serta sebagai pengontrol dalam pembangunan,” ujarnya lagi. 
Lebih khusus bagi mahasiswa di Kabupaten Pringsewu yang akan segera menggelar Pemilukada, mahasiswa, menurut bupati, dapat turut mengawal pelaksanaan semua agenda pemilukada  bersama elemen masyarakat lainnya seperti LSM, akademisi, pers, dan ormas untuk menutup celah penyimpangan yang mungkin terjadi, serta ikut memantau berjalannya setiap agenda tahapan pemilukada guna menciptakan proses pemilihan yang demokratis, jujur dan kondusif, dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus mencerdaskan pemilih. Selain itu, juga dalam rangka membangun opini publik agar Pemilukada berlangsung aman dan bersih.
“ Isu yang diangkat dapat berupa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah, track record calon, background calon, kejadian-kejadian selama masa kampanye, dan lain sebagainya,” paparnya.

Dengan demikian, sambung bupati, upaya pembangunan di Kabupaten Pringsewu yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Bumi Jejama Secancanan. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RPJPD 2005-2025

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (21/6) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2005-2025.
Musrenbang ini merupakan tahapan dari proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah serta untuk keterpaduan dan sinkronisasi rancangan RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan provinsi dan nasional.

Dalam musrenbang yang digelar di ruang auditorium lantai II RS Mitra Husada, Sidoharjo, Pringsewu, Selasa (21/6)  tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.Fransiskus Xaverius Siman beserta sejumlah anggota DPRD Pringsewu, Sekdakab Pringsewu Drs.Idrus Effendi, para asisten dan staf ahli beserta para kepala SKPD Pemkab Pringsewu, jajaran Bappeda Provinsi Lampung, konsultan dari LPM dan  stakeholder.

Penjabat Bupati Pringsewu Sudarno Eddi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan melalui forum musrenbang ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan terhadap Rancangan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025 khususnya visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang sampai dengan tahun 2025, dan selanjutnya rancangan RPJPD yang sudah sempurna akan disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Ranperda RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025 untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu yang kita susun bersama tim dari Universitas Lampung diharapkan dapat menjawab 3 pertanyaan dasar yakni kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai sampai dengan tahun 2025, kemudian bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Terkait dengan hal tersebut, diharapkan penyusunan RPJPD Kabupaten Pringsewu memenuhi kaidah penyusunan rencana sistimatis, terpadu, teransparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; terciptanya rasa kepemilikan atau sense of ownership rencana menjadi aspek yang perlu diperhatikan,” kata bupati. 

 
Dengan demikian, kata bupati,  akan dapat terlihat keterkaitan antara sumberdaya dan potensi daerah yang tersedia dengan indikator capaian hasil kerja yang terdefinisi dengan baik, sehingga para pelaku pembangunan khususnya pemerintah daerah dapat terus melakukan pengukuran terhadap hasil kerja (kinerja) dari alokasi atau distribusi sumberdaya dan langkah-langkah strategis pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
“Selain itu dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu sehingga menjadi lebih terarah dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut bupati menjelaskan RPJPD yang merupakan  dokumen  penting karena memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 tahun yaitu sampai dengan tahun 2025, dimana nantinya kepala daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan pada RPJPD yang telah diperdakan sehingga RPJPD merupakan potensi awal dari RPJMD  yang akan disusun oleh kepala daerah dalam masa jabatan setiap 5  tahun.
“Arahkan kemampuan sesuai dengan keahlian secara maksimal dengan melihat potensi daerah, baik SDM  maupun SDA yang tersedia, sehingga dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu bermanfaat dan menjadi acuan Bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” tandasnya. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SPIP


PRINGSEWU BARAT - Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance)  disamping untuk menumbuhkan pemahaman bagi para pejabat dan staf tentang konsep dasar dan pengertian SPIP, unsur-unsurnya, dan seluruh sub-unsur, serta menambahkan komitmen para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyelenggarakan SPIP sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH saat membuka sosialisasi implemenatsi SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu di aula Taman Wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Selasa (21/6).

Menurut bupati, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, merupakan ketentuan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang No.01 Tahun 2004, dimana dalam pasal 2 ayat  1  dinyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati atau walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“SPIP berfungsi untuk memberi arahan yang jelas dalam melakukan kegiatan pengelolaan keuangan guna terciptanya efisiensi dan efektifitas, dan  diharapkan dapat mempercepat terwujudnya keinginan untuk memperoleh opini terbaik atas laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”  paparnya.  (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)



||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>