Subscribe:

Selasa, 21 Juni 2011


Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RPJPD 2005-2025

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (21/6) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2005-2025.
Musrenbang ini merupakan tahapan dari proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah serta untuk keterpaduan dan sinkronisasi rancangan RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan provinsi dan nasional.

Dalam musrenbang yang digelar di ruang auditorium lantai II RS Mitra Husada, Sidoharjo, Pringsewu, Selasa (21/6)  tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.Fransiskus Xaverius Siman beserta sejumlah anggota DPRD Pringsewu, Sekdakab Pringsewu Drs.Idrus Effendi, para asisten dan staf ahli beserta para kepala SKPD Pemkab Pringsewu, jajaran Bappeda Provinsi Lampung, konsultan dari LPM dan  stakeholder.

Penjabat Bupati Pringsewu Sudarno Eddi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan melalui forum musrenbang ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan terhadap Rancangan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025 khususnya visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang sampai dengan tahun 2025, dan selanjutnya rancangan RPJPD yang sudah sempurna akan disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Ranperda RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025 untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu yang kita susun bersama tim dari Universitas Lampung diharapkan dapat menjawab 3 pertanyaan dasar yakni kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai sampai dengan tahun 2025, kemudian bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Terkait dengan hal tersebut, diharapkan penyusunan RPJPD Kabupaten Pringsewu memenuhi kaidah penyusunan rencana sistimatis, terpadu, teransparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; terciptanya rasa kepemilikan atau sense of ownership rencana menjadi aspek yang perlu diperhatikan,” kata bupati. 

 
Dengan demikian, kata bupati,  akan dapat terlihat keterkaitan antara sumberdaya dan potensi daerah yang tersedia dengan indikator capaian hasil kerja yang terdefinisi dengan baik, sehingga para pelaku pembangunan khususnya pemerintah daerah dapat terus melakukan pengukuran terhadap hasil kerja (kinerja) dari alokasi atau distribusi sumberdaya dan langkah-langkah strategis pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
“Selain itu dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu sehingga menjadi lebih terarah dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut bupati menjelaskan RPJPD yang merupakan  dokumen  penting karena memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 tahun yaitu sampai dengan tahun 2025, dimana nantinya kepala daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan pada RPJPD yang telah diperdakan sehingga RPJPD merupakan potensi awal dari RPJMD  yang akan disusun oleh kepala daerah dalam masa jabatan setiap 5  tahun.
“Arahkan kemampuan sesuai dengan keahlian secara maksimal dengan melihat potensi daerah, baik SDM  maupun SDA yang tersedia, sehingga dokumen RPJPD Kabupaten Pringsewu bermanfaat dan menjadi acuan Bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” tandasnya. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar