Subscribe:

Kamis, 11 November 2010

 


TINJAU REGISTER 22

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH bersama Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, Asisten I Bidang Pemerintahan H.Firman Muntako, SE, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs.H.Gatot Susilo, MM, serta Kadis Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Pringsewu Ir.H.Junaidi Hasyim saat meninjau patok Register 22 Way Waya di Pekon (Desa) Margosari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (16/11).




Pemkab Sampaikan 5 Ranperda Ke DPRD

PRINGSEWU - Dalam melaksanakan otonomi daerah,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu perlu menyusun urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, serta menyatukan potensi dan kondisi obyektif daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian pula hendaknya dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Kabupaten Pringsewu perlu memberdayakan potensi dan kondisi obyektif daerah dengan memperhatikan kompetensi, penguasaan teknologi, finansial, sumber daya manusia, sumber daya alam serta peran pemerintah kabupaten sebagai fasilitator dan mitra dalam melaksanakan urusan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki dalam pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu dalam rapat DPRD Kabupaten Pringsewu tentang urusan pemerintahan Kabupaten Pringsewu  di gedung DPRD Pringsewu, Kamis (11/11).

Dikatakan Pj Bupati Pringsewu, ranperda tentang urusan pemerintahan Kabupaten Pringsewu yang akan memayungi penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah  Kabupaten/Kota, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tersebut, semakin jelas bahwa masing-masing tingkatan pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan perlindungan, pelayanan yang baik, memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat.

“Kegiatan semacam ini ditujukan sebagai arena sinkronisasi program dan kegiatan agar dalam pelaksanaannya kelak terjadi saling keterkaitan, dan menghindari terjadi tumpang tindih kegiatan. Dasar pemikirannya adalah bahwa pembangunan merupakan kegiatan yang saling terkait antar - sektor, sehingga dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan keterkaitan, baik antar wilayah, ruang, maupun waktu,” katanya. 
Selanjutnya, kata Pj Bupati,  dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah tersebut diatas, Pemkab Pringsewu selalu berupaya mewujudkan pembangunan yang partisipatif dengan memperhatikan kemampuan sumber daya dan sumber dana yang tersedia.

“Kemudian untuk mengakomodasi urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu beberapa waktu yang lalu telah disampaikan Raperda tentang Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.  
Lebih lanjut dikatakan Pj Bupati Pringsewu, dalam rangka pelaksaaan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah secara legal, efektif dan efisien, maka bersama ini kami ajukan Raperda Tentang Organisasi yang terdiri dari lima Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi : 

1.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, termasuk Staf Ahli Kabupaten Pringsewu,
2.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu
3.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Pringsewu
4.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pringsewu 
5.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dan perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.    (*/Humas/Anton Hapsara, A.Md)


||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>
Sekdakab Pringsewu Hadiri Sertijab 
Camat Pardasuka & Ambarawa

PRINGSEWU – Jabatan Camat Pardasuka Kabupaten Pringsewu diserah terimakan dari camat lama Hasnurahim, BBA kepada camat yang baru Sofian HS, SH  bertempat di aula GSG Kecamatan Pardasuka, Kamis (11/11) dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Pringsewu, para asisten dan pejabat Pemkab Pringsewu, uspika, serta para kepala pekon (desa) beserta para tokoh masyarakat dan adat.  Sofian HS sebelumnya adalah Camat Ambarawa sedangkan Hasnurahim selanjutnya menjadi Camat Pringsewu.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki dalam sambutannya mengatakan penataan personil dengan cara  rolling, atau  mutasi adalah salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan.
“Penataan pegawai yang dilakukan untuk memberikan penyegaran dan pemacu prestasi kerja ini, tentu terlebih dahulu telah dipertimbangkan secara matang oleh tim baperjakat dengan berpijak pada aturan kepegawaian yang ada, serta berdasar pada evaluasi kinerja pegawai,” katanya.


 
Dengan penataan yang dilakukan, kata Sekdakab, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik dari sebelumnya, yakni mengarah kepada peningkatan, perbaikan, dan penyempurnaan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
“Berkenaan dengan penataan pegawai yang tengah kita lakukan saat ini, saya ucapkan terimakasih kepada camat lama atas jasa, kerja keras, dan dedikasi saudara selama ini, serta  kepada camat yang baru, saya ucapkan selamat  menjalankan tugas. Segeralah berdaptasi dengan tugas-tugas baru serta lanjutkanlah langkah dan program yang telah digalakkan oleh pejabat lama,” kata Sekkab lagi.

Dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah, lanjut Sekdakab Zulkifli Maliki, seorang camat harus dapat mengkoordinir kecamatan yang ia naungi, serta saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh jajaran pemerintahan lainnya.
“Untuk itu saya berharap saudara camat dapat menempati rumah dinas camat  atau bertempat tinggal di wilayah kecamatan yang saudara pimpin. Dengan demikian saudara dapat lebih membaur, serta memperlebar akses komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekdakab Pringsewu juga berharap kepada istri camat agar dapat mendukung tugas suami dengan lebih bersikap aktif, serta melanjutkan kiprah tim penggerak PKK kecamatan yang telah berjalan dalam meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan di wilayah kecamatan setempat.

Selanjutnya, sertijab juga dilaksanakan di Kecamatan Ambarawa antara camat yang lama Sofian HS, SH dengan penggantinya Drs.Nang Abidin Hasan bertempat di Balai Pekon (Balai Desa) Ambarawa.

Di Kecamatan Ambarawa, Sekdakab Zulkifli Maliki mengingatkan kepada Camat Ambarawa yang baru untuk menggali berbagai potensi yang dimiliki Kecamatan Ambarawa, diantaranya terdapatnya  potensi  sumber air mineral yakni Air Karawang.
“Untuk itu saya berpesan kepada saudara camat agar dapat memaksimalkan potensi ini sehingga dapat meningkatkan PAD bagi Kabupaten Pringsewu,”  ujar Sekdakab.

Seusai sertijab camat kedua kecamatan tersebut, juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan oleh Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Herawati Zulkifli Maliki. (*/Humas/Isnanto Hapsara, A.Md)

||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>