Subscribe:

Kamis, 11 November 2010

 


TINJAU REGISTER 22

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH bersama Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, Asisten I Bidang Pemerintahan H.Firman Muntako, SE, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs.H.Gatot Susilo, MM, serta Kadis Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Pringsewu Ir.H.Junaidi Hasyim saat meninjau patok Register 22 Way Waya di Pekon (Desa) Margosari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (16/11).




Pemkab Sampaikan 5 Ranperda Ke DPRD

PRINGSEWU - Dalam melaksanakan otonomi daerah,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu perlu menyusun urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, serta menyatukan potensi dan kondisi obyektif daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian pula hendaknya dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Kabupaten Pringsewu perlu memberdayakan potensi dan kondisi obyektif daerah dengan memperhatikan kompetensi, penguasaan teknologi, finansial, sumber daya manusia, sumber daya alam serta peran pemerintah kabupaten sebagai fasilitator dan mitra dalam melaksanakan urusan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki dalam pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu dalam rapat DPRD Kabupaten Pringsewu tentang urusan pemerintahan Kabupaten Pringsewu  di gedung DPRD Pringsewu, Kamis (11/11).

Dikatakan Pj Bupati Pringsewu, ranperda tentang urusan pemerintahan Kabupaten Pringsewu yang akan memayungi penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah  Kabupaten/Kota, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tersebut, semakin jelas bahwa masing-masing tingkatan pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan perlindungan, pelayanan yang baik, memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat.

“Kegiatan semacam ini ditujukan sebagai arena sinkronisasi program dan kegiatan agar dalam pelaksanaannya kelak terjadi saling keterkaitan, dan menghindari terjadi tumpang tindih kegiatan. Dasar pemikirannya adalah bahwa pembangunan merupakan kegiatan yang saling terkait antar - sektor, sehingga dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan keterkaitan, baik antar wilayah, ruang, maupun waktu,” katanya. 
Selanjutnya, kata Pj Bupati,  dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah tersebut diatas, Pemkab Pringsewu selalu berupaya mewujudkan pembangunan yang partisipatif dengan memperhatikan kemampuan sumber daya dan sumber dana yang tersedia.

“Kemudian untuk mengakomodasi urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu beberapa waktu yang lalu telah disampaikan Raperda tentang Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.  
Lebih lanjut dikatakan Pj Bupati Pringsewu, dalam rangka pelaksaaan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah secara legal, efektif dan efisien, maka bersama ini kami ajukan Raperda Tentang Organisasi yang terdiri dari lima Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi : 

1.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, termasuk Staf Ahli Kabupaten Pringsewu,
2.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu
3.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Pringsewu
4.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pringsewu 
5.Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dan perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.    (*/Humas/Anton Hapsara, A.Md)


1 komentar:

Unknown mengatakan...

ASSALAMMUALAIKKUM WR WB

PAK SAYA INGIN MELAPORKAN SAUDARA DINI MARYANI/DINI WAHYUNI YANG SEPERTI ORANG GILA MENGGANGGU KAMI MAHASISWA LAMPUNG DI UGM

TOLONG BERI PERINGATAN DAN SANKSI TEGAS KEPADA SAUDARA DINI

TERIMAKASIH

Posting Komentar