Subscribe:

Selasa, 09 November 2010


Jabatan Camat Banyumas & Adiluwih Disertijabkan
PRINGSEWU – Jabatan Camat Banyumas Kabupaten Pringsewu diserah terimakan dari pejabat lama Achmad Basri kepada penggantinya Syarifuddin Yusuf dalam acara sertijab yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH, para sisten dan jajaran Pemkab Pringsewu, unsur pimpinan kecamatan beserta para kepala pekon (desa)  di balai kecamatan setempat, Selasa (9/11).
Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan penataan personil pemerintah adalah salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan, dimana hal tersebut  merupakan upaya penyegaran dan pemacu prestasi kerja yang dilakukan berdasar evaluasi kinerja pegawai.
Doc/Humas dan Protokol/Pemkab Pringsewu /November2010                                              2                                              Doc/Humas dan Protokol/Pemkab Pringsewu /November2010                                             3



 
“Pergantian camat adalah hal yang wajar dan  merupakan suatu rangkaian dari proses pemerintahan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya, yang mengarah kepada peningkatan, perbaikan, dan penyempurnaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Pj Bupati, seorang camat harus memiliki pedoman kerja yang diatur  dalam PP 19 tahun 2008 pada pasal 15 ayat 1 tentang kecamatan, yakni mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,         mengoordinasikan upaya penyelenggaraan  dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,  mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
Doc/Humas dan Protokol/Pemkab Pringsewu /Mei2010                                                             4                                              Doc/Humas dan Protokol/Pemkab Pringsewu /Mei2010                                                         5



 
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
“Selain itu, sebagai pejabat pemerintah yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,”  jelasnya.
Pada hari yang sama, bertempat di balai Kecamatan Adiluwih juga dilakukan sertijab Camat Adiluwih dari pejabat lama Ananto Pratikno kepada penggantinya Humaidi Elhudri yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki. Humaidi Elhudri sebelumnya menjabat sebagai Camat Pringsewu Kota, sedangkan Ananto Pratikno selanjutnya menempati posisinya sebagai Camat Gadingrejo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan setempat yang dilakukan wakil ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Herawati Zulkifli Maliki mewakili Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Lisnalela Sudarno Eddi. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar