Subscribe:

Selasa, 05 Juli 2011

PP 53 Untuk Perbaiki Citra PNS

PRINGSEWU - Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil  (PNS) sebagai  aparatur  penyelenggara pemerintahan yang handal, profesional,  dan  bermoral,  seorang PNS dituntut  dan wajib untuk setia dan  tunduk kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan  Pemerintah.  Selain itu, seorang PNS juga harus bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.   
Demikian ditegaskan Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 di aula RSUD Pringsewu, Rabu (6/7).

Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS,  diperlukan  sebuah peraturan  yang mengatur  tentang disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan  kedisiplinan, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas,  serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif  berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. "Sebagai  jawaban atas tuntutan tersebut,  pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010  mengenai Disiplin PNS.  Terbitnya PP  ini  adalah sebagai  pengganti Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  karena dinilai sudah  tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan saat ini," kata bupati.

Pada PP No.53 tahun 2010  ini, jelas bupati,  antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada seorang PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin ini  tidak lain dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran  agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi , serta  memperbaiki diri  di  masa  mendatang.  "Dalam  Peraturan Pemerintah ini secara tegas  juga disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu bentuk pelanggaran, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum sekaligus guna memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, termasuk   batas-batas kewenangannya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut bupati, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, baik ringan, sedang, ataupun  berat  sekalipun,   juga tetap diberikan hak membela diri  melalui upaya administratif, sehingga  kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan seorang atasan atau pejabat  terhadap  pegawainya dalam menjatuhkan  sebuah hukuman  dapat  dihindari. (*)


 Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek 
Penatausahaan Keuangan

 
PRINGSEWU - Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.  Otonomi daerah harus diikuti dengan serangkaian reformasi sektor publik. Bentuk dari reformasi sektor publik tersebut tidak hanya sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi menyangkut pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan cita-cita reformasi yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih.

Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan H.Zuhairi saat membuka kegiatan bimtek penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran yang dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Lampung, inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kabag Keuangan Imron Rosyid, dan utusan dari SKPD Kabupaten Pringsewu di Balai Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (6/6).
 

Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, kata bupati, di awal periode otonomi daerah telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai operasionalisasi dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini manjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
”Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerinatahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut pasal 6 UU No. 17 tahun 2003, pengelolaan keuangan daerah harus transparan mulai dari proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah,”  paparnya.

Selain itu, lanjut dia, akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga diperlukan, dalam arti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan. Kemudian, perlu juga diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran, yaitu  ekonomis, efisien dan efektif.
”Untuk dapat terlaksananya hal-hal tersebut di atas, perlu dukungan SDM sebagai pengelola keuangan yang tangguh,” ujarnya.

Bupati Pringsewu melalui Staf Ahli juga menandaskan, SDM yang tangguh adalah insan pengelola keuangan yang tidak hanya memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tetapi juga harus memiliki pengetahuan,  kemampuan dan keterampilan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini akan menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan harapan masyarakat secara ekonomis, efisien, efektif, transaparan dan bertanggung jawab, sehinga akan melahirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar