Subscribe:

Sabtu, 09 Juli 2011

KPID dan Panwas Awasi Iklan Kampanye Pemilukada

PRINGSEWU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung secara khusus akan mengawasi iklan kampanye Pemilukada yang ditayangkan di televisi dan radio. Terkait pengawasan tersebut, KPID Lampung telah menandatangani nota kesepahaman dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, dan sebanyak 14 stasiun radio dan 4 stasiun televisi yang akan diawasi KPID Lampung dalam masa kampanye Pemilukada  di 3 Daerah Otonom Baru (DOB).

Ketua KPID Lampung M. Iqbal Rasyid  mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut mencakup proses pengawasan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi, jadwal, dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
"Para peserta pemilu yang melanggar akan ditindak oleh Panwas. Sedangkan lembaga penyiaran yang melanggar akan ditindak oleh KPID," tambah Iqbal.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Lampung Dedi Triadi mengatakan iklan kampanye Pemilukada  yang diawasi bersama oleh KPID dan Panwas hanya untuk lembaga penyiaran elektronik, seperti radio dan televisi. 
Sementara untuk media cetak bukan kewenangan KPID.  Menurutnya pengawasan terhadap stasiun-stasiun radio dan televisi bukan hanya di daerah tempat berlangsungnya Pemilukada. Semua stasiun yang siarannya sampai ke Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Mesuji juga akan diawasi.


Dedi juga menyebutkan sejumlah siaran radio  yang mudah ditangkap siarannya di Pringsewu, diantaranya Radio Saburai, Sabaputra, Elshinta, Swara Dwi Amanda, Rapemda Pringsewu,  Yapema dan Radio Batu Tegi. Dua radio yang disebut terakhir merupakan  radio komunitas.


Sementara di Tulangbawang Barat dan Mesuji, menurut Dedi, siaran yang masuk berasal dari Radio Maskara yang merupakan stasiun radio setempat. Selain itu ada juga Radio Idola dan Rapemda Tulangbawang. Sedangkan siaran yang masuk dari Lampung Utara adalah Radio Wijaya, Mandiri, dan Rapemda Lampung Utara.
"Kerja sama ini memudahkan pengawasan kami, sebab, KPID tidak berada di daerah-daerah untuk bisa mendengar siaran radio-radio itu," kata Dedi.


Sedangkan stasiun televisi lokal yang siarannya sampai di 3 DOB, menurut Dedi, meliputi L-TV, Tegar TV, Siger TV, dan Radar TV. 
Dedi menjelaskan, semua ketentuan dalam UU Penyiaran 32/2002 dan UU 32/2004 tentang Pemda digunakan sebagai acuan pengawasan. 
"Kesepahamam ini efektif sejak ditandatangani. Tetapi pemberlakuannya yang berkaitan dengan jadwal tahapan pilkada kami sesuaikan dengan tahapan KPU. Karena itu kami juga sudah mengajukan draf nota kesepahaman dengan KPU," ujarnya. (*/kpid-lpg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar