Subscribe:

Selasa, 31 Mei 2011

DPRD Pringsewu Gelar Dialog Interaktif

PRINGSEWU - DPRD Pringsewu menggelar acara dialog interaktif  antara  jajaran DPRD Pringsewu  dengan  Pemkab Pringsewu serta masyarakat lainnya yang  berlangsung di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/5).
 
Acara yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi tersebut dihadiri  para asisten dan staf ahli,  jajaran DPRD Pringsewu,  jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Dinas Kesehatan beserta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu  dan sejumlah satker lainnya, serta diikuti  elemen masyarakat Pringsewu, seperti para mahasiswa, ormas, LSM, OKP, tokoh masyarakat, dan juga insan pers.
Dari jajaran DPRD Pringsewu tampak diantaranya Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.FX Siman dan Stiyono, SH, Ketua Komisi  A Herman Bukhori, Sekretaris DPRD Bahagia Saputra, Leo Bambang Irawan, Heri Prodwikaz, Mailan Bastari,  Mastu'ah, Asita Nurgaya, serta sejumlah anggota legislatif lainnya.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Kabag Humas Sekretariat DPRD Pringsewu Ridwan Mas'ud, tujuan digelarnya dialog interaktif tersebut adalah untuk mengetahui program-program diadakan di masing-masing satker  dan permasalahannya berikut  solusi pemecahannya.
"Dengan adanya dialog ini diharapkan masing-masing pihak maupun elemen masyarakat lainnya bisa mengetahui dengan jelas sejumlah program pemerintah yang saat ini sedang dilaksanakan, termasuk bidang-bidang pelayanan masyarakat lainnya," kata Ridwan.

Sekdakab Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi mewakili Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH mengatakan Pemkab Pringsewu sangat mendukung kegiatan dialog interaktif tersebut sebagai sarana untuk berbagai pengetahuan dan pengalaman, sekaligus dapat dijadikan ajang untuk mendekatkan diri baik DPRD, Pemda, maupun elemen masyarakat lainnya. 
"Dengan diadakannya dialog dengan bertatap muka seperti ini diharapkan setiap stakeholder dan masyarakat lainnya dapat saling mengerti apa yang menjadi harapan dan keinginan masing-masing pihak," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Kalmansyah, SH  memaparkan sejumlah program diantaranya mengenai program e-KTP atau KTP Elektronik yang dijalankan di Kabupaten Pringsewu berikut dasar hukumnya yaitu  UUD 1945 Pasal  26 Ayat (3),  UU No.23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan,  UU No.52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,PP No.37/2007, Peraturan Presiden (Perpres) No.25/2008,  Perpres No.26/2009, Perpres No.35/2010, Kepres No.10/2010, Kepmendagri No.471.130.5-335 Tahun 2010, Permendagri No.6/2011, serta Permendagri No.9/2011.
"Kabupaten Pringsewu telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan e-KTP yang telah ditetapkan oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri," kata Kalmansyah.


Dalam hal ini, kata Kalmansyah,  pemerintah pusat  bertanggung jawab dalam  menyediakan perangkat keras dan lunak, blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, memberikan bintek dan damtek pelayanan e-KTP serta sosialisasi, termasuk Pemerintah Provinsi untuk melakukan supervisi serta monitoring dan evaluasi, dan juga melakukan koordinasi dan konsultasi ke pusat," ujarnya.


Sedangkan Pemkab Pringsewu, lanjut dia,  berkewajiban menyediakan ruang server dan pelayanan, tenaga operator maupun pendukung lainnya, menjaga akurasi database kependudukan melalui pelayanan dafduk dan capil menggunakan aplikasi SIAK, serta sosialisasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.


Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr.Hj.Endang Budiati dalam pemaparannya mengungkapkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan di bidang kesehatan, diantaranya pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan pelayanan kesehatan, pelayanan Jamkesda,  serta program Jaminan Persalinan (Jampersal).

"Untuk Jampersal sasarannya adalah seluruh ibu hamil yang melakukan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan pemeriksaan masa nifas pada 10 puskesmas, 35 pustu, poskesdes, rumah sakit, bidan praktek swasta yang melaksanakan PKS dengan Dinas Kesehatan. Dasarnya SK Menteri Kesehatan No.515/Menkes/SK/III/2011," ungkapnya.


Sedangkan Direktur RSUD Pringsewu dr.Djohan Lius dalam kesempatan tersebut menyampaikan visi RS tersebut yakni Terwujudnya Pelayanan Prima di RSUD Pringsewu, dengan  memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan berkualitas, meningkatkan profesionalisme SDM dan berakhlak mulia, serta mengembangkan sistem keuangan, informasi dan pemasaran RSUD sesuai misi RS tersebut.

"Untuk pelayanan dan fasilitas yang ada di RSUD Pringsewu diantaranya Rawat Jalan sesuai dengan standar  pelayanan RSUD tipe C, yaitu dapat menerikan pelayanan dasar minimal untuk 4 dasar bidang yakni klinik penyakit dalam, kesehatan anak, bedah umum, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik lainnya adalah  klinik kulit kelamin, mata, THT, pelayanan anestesi, rehabilitasi medik, dan gizi," papar Lius.


Untuk Pelayanan Rawat Inap, sambung Lius, meliputi pasien umum/non operasi, bedah, anak, kebidanan, perinatologi, dan penyakit dalam yang terbagi kedalam kelas VIP (kapasitas 8 Tempat Tidur/TT), kelas I (8 TT), kelas II (18 TT),  serta kelas III (113 TT). Selain itu juga tersedia Instalasi Gawat Darurat 24 jam dan bedah sentral, ruang persalinan, pelayanan penunjang radiologi, anasthesi, laboratorium klinik, farmasi, gizi, rehabilitas medik, serta sarana penunjang lainnya.

"Namun demikian, sejumlah hambatan juga masih menjadi kendala yakni kurangnya sosialisasi tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pringsewu, serta belum memadainya infrastruktur dan sarana prasarana di RSUD Pringsewu. Kami juga berharap  bantuan dari Pemda Pringsewu untuk membuat infrastruktur dan sarana prasarana RSUD Pringsewu yang memadai,"  harapnya. (*/Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar