Subscribe:

Rabu, 01 Juni 2011

IMM Diminta Kedepankan
Kepentingan Umat

PRINGSEWU - Sudah tidak diragukan lagi bahwa Muhammadiyah memiliki andil besar dalam kehidupan bangsa, terutama dalam mencerdaskan kehidupan anak negeri.






Berbagai kegiatan da’wah Islam serta beragam seminar telah semakin memantapkan eksistensi serta kinerja
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengakar kuat dikalangan masyarakat.


Demikian dikatakan Pj Bupati Pringsewu Sudarno Eddi yang diwakili Kadis Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Syamsir saat membuka seminar kepemudaan yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pringsewu, Minggu (4/6)  di kampus Universitas Muhammadiyah Pringsewu.

Terkait terpilihnya Kepengurusan  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pringsewu Pemkab Pringsewu  berharap IMM
senantiasa  mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat, sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.
"Saya yakin ketua dan pengurus pimpinan cabang Muhammadiyah  memiliki idealisme tinggi, dedikasi dalam perjuangan yang besar terhadap bangsa dan negara, serta senantiasa berinovasi mencari formula dakwah baru yang disesuaikan dengan kondisi sosial psikologis masyarakat, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam," ujarnya.
Selain itu,  program kerja IMM agar  memberikan pengaruh signifikan dalam memperbaiki mutu kehidupan serta kualitas masyarakat itu sendiri, serta dapat menyalurkan
 aspirasi, saran dan pendapat melalui dialog yang penuh semangat kekeluargaan. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)


 Pemkab Pringsewu Luncurkan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
PRINGSEWU - Saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima dari aparatur pemerintah merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda lagi pelaksanaanya oleh aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Selain itu arus globalisasi dalam persaingan pasar bebas menginginkan berbagai kemudahan dalam melakukan investasi, terutama  dalam pengurusan perizinan yang dapat dilakukan dalam satu wadah.
Sejalan dengan tuntutan tersebut,  Pemerintah  Kabupaten Pringsewu telah menetapkan Peraturan Daerah No.  5  Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu yang salah satunya adalah
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi  Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH saat peluncuran
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pringsewu, Selasa (7/6)  berharap
dengan dibentuknya Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra aparatur pemerintah, penyederhanaan birokrasi, dan peningkatan  mutu pelayanan kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan PAD.
"Saya berharap  para pengusaha agar mempunyai dokumen sebagai salah satu legalitas dalam melakukan kegiatan, dan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunnyai tugas dan fungsi merekomendasikan terbitnya perizinan agar dapat bekerja efektif dan tepat waktu, serta dapat  mengkaji payung hukum dari beberapa izin yang mungkin dapat di tetapkan di Kabupaten Pringsewu,"  harap bupati.

Khusus kepada jajaran pelaksana Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, bupati  juga meminta  agar dapat menjaga komitmen seperti yang tertuang dalam motto yakni
Memberikan pelayanan  yang Pasti, Ramah, Inovasi, Murah, Amanah (PRIMA).   

Untuk diketahui, jenis-jenis perijinan yang saat ini dapat dilayani oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pringsewu yakni Ijin Usaha Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan (HO), Ijin Prinsip Lokasi (IPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Surat Ijin Usaha Kepariwisataan, Ijin Peletakan Titik Reklame, dan Surat Ijin Usaha Angkutan.


Acara peluncuran Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pringsewu yang berada di Jalan KH Ghalib Raya, Pringsewu tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus  Effendi, para asisten dan staf ahli beserta kepala satuan kerja perangkat daerah lainnya, jajaran fokorpimda, serta para pelaku usaha dan jajaran perbankan di Kabupaten Pringsewu. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar