Subscribe:

Rabu, 12 Oktober 2011

Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan e-KTP


PRINGSEWU – Sebagaimana diamanatkan Undang-undang no.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk Indonesia serta mencantumkannya dalam setiap dokumen kependudukan. Selain itu, NIK juga dijadikan dasar penerbitan paspor, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringsewu Kalmansyah saat acara coffe morning jajaran Pemkab Pringsewu di Grojogansewu, Pringsewu, Rabu (12/10)  menjelaskan setiap penduduk Indonesia wajib KTP, harus memiliki KTP yang mempunyai spesifikasi dan format KTP nasional dengan pengamanan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Perpres no.26/2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, dan telah diubah dengan Perpres no.35/2010 tentang perubahan atas peraturan presiden no.26 tahun 2009.

Penerapan e-KTP dilatar belakangi sistem pembuatan KTP konvensional yang memungkinkan seseorang memiliki KTP lebih dari satu, disebabkan belum adanya basis sistem pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk seluruh Indonesia. Penerapan e-KTP berbasis NIK merupakan solusi sekaligis menciptakan identitas tunggal.
“E-KTP berbasis NIK adalah salah satu program strategis nasional yang pelaksanaannya disepakati bersama antara pemerintah, pemrov, dan pemkab/pemkot, yakni pemutakhiran data kependudukan di 497 kabupaten/kota yang harus diselesaikan pada 2010, pemberian NIK kepada setiap penduduk pada 2010 di 329 kabupaten/kota dan 2011 di 168 kabupaten/kota, serta penerapan e-KTP pada 2011 di 197 kabupaten/kota, dan  pada 2012 di 300 kabupaten/kota,” jelasnya.

Dasar penerapan e-KTP, lanjut dia, adalah SE Mendagri no.471.13/2715/SJ tertanggal 5 Juli 2010 perihal pemutakhiran data kependudddukan, penerbitan NIK dan persiapan e-KTP, surat Mendagri no.471.12/245/MD tanggal 13 Oktober 2010 tentang ditetapkannya 197 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menerapkan e-KTP pada 2011, serta surat Mendagri no.471.12/245/MD tanggal 14 Januari 2011 tentang pencetakan dan distribusi surat pemberitahuan NIK kepada penduduk.
“Yang pasti e-KTP sebagai identitas jati diri berlaku nasional sehingga tidak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank dan lainnya, serta mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk guna mendukung program pembangunan,”  tambahnya.

Dalam pada itu, Penjabat Bupati Pringsewu Sudarno Eddi mengajak  seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan lebih berperan aktif dalam upaya membangun Pringsewu lebih baik, serta mendukung program-program  pemerintah.
"Diantaranya dengan mensukseskan program e-KTP  yang sudah diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu sejak 22 September 2011 lalu,"  ujarnya.

Coffe morning merupakan agenda rutin Pemkab Pringsewu sebagai ajang silaturahmi antara jajaran Pemkab Pringsewu bersama para pengusaha, dunia perbankan, stakeholder serta melemen masyarakat lainnya dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Pringsewu. Dalam coffe morning kemarin tampak  hadir diantaranya penjabat Bupati Pringsewu Sudarno Eddi, ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, sekkab Idrus Effendi, para asisten dan staf ahli serta kepala SKPD, kalangan pengusaha, perbankan, serta stakeholder. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar