PRINGSEWU – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung menggelar sosialisasi penggunaan frekuensi radio komunikasi bertempat di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (16/4).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Pringsewu yang juga anggota RAPI diantaranya Kabag Umum Setdakab Ujang Usmaruddin (JZ 08 BQE), Camat Adiluwih Humaidi Elhudri (JZ 08 AHM), Camat Pringsewu Hasnurahim, Ketua KNPI Kabupaten Pringsewu H.Handitya Narapati SZP, Ketua RAPI Daerah Provinsi Lampung H.RPA.Guritno (JZ 08 AAA) beserta sejumlah pengurus daerah lainnya, serta jajaran dan Ketua RAPI Wilayah XII Kabupaten Pringsewu Drs.Sukmi AR (JZ 08 MAR).
Menurut Kabid Humas dan Hubungan Antar Lembaga RAPI Wilayah XII Kabupaten Pringsewu Isnanto Hapsara, A.Md (JZ 08 MAS), tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah guna membnetuk kesadaran maupun disiplin bagi anggota RAPI maupun pengguna komunikasi radio pada umumnya. “Dengan sosialisasi ini diharapkan setiap anggota RAPI ataupun pengguna frekuensi radio lainnya memahami hak dan kewajibannya terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai perizinannya serta prosedural lainnya, termasuk aspek-aspek hukumnya,” kata Anton, panggilan Isnanto Hapsara. Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan bantuan berupa perangkat radio komunikasi dari DPD KNPI Kabupaten Pringsewu kepada RAPI Wilayah XII Kabupaten Pringsewu, serta dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung kepada RAPI Daerah Provinsi Lampung, sebagai penunjang kegiatan organisasi RAPI dalam melaksanakan tugas bantuan komunikasi maupun kegiatan sosial lainnya. (*)
Sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dan Dinas Kominfo Provinsi Lampung tersebut diikuti anggota RAPI maupun calon anggota dan simpatisan RAPI, serta para pengguna radio komunikasi yang ada di Kabupaten Pringsewu, serta sejumlah wilayah kabupaten dan kota lainnya.