Subscribe:

Senin, 11 Juli 2011

Pajak, Signifikan Sebagai Sumber PAD

PRINGSEWU - Sejalan dengan semangat reformasi yang berkembang, pemerintah daerah dituntut untuk semakin banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha agar ikut berperan serta dalam mengelola pembangunan, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian. Selain itu, demi mewujudkan masyarakat Pringsewu yang maju, sejahtera dan berdaya saing, sebagai warga negara yang baik, seluruh elemen masyarakat dituntut untuk segera melunasi pajak yang menjadi salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.

Himbauan  tersebut disampaikan Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Pringsewu H.Firman Muntako saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2011  Tentang Pajak Daerah di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/7).

Dikatakan bupati, aparat pemerintah, diminta untuk berperan aktif menghimbau warga masyarakat agar membayar dan melunasi pajak daerah.
"Seperti kita ketahui bersama, Kabupaten Pringsewu yang merupakan kabupaten baru masih memerlukan perbaikan-perbaikan di segala bidang demi memajukan pembangunan yang tentunya membutuhkan dana dalam jumlah besar, dan salah satu sumber dana yang sangat potensial adalah pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak, karena memberikan kontribusi yang cukup signifikan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah selain mendukung laju pembangunan di Kabupaten Pringsewu,"  katanya.
 

Untuk itu, sambung dia, Pemkab Pringsewu  akan terus menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Pringsewu, baik masyarakat umum maupun aparat pemerintahan untuk membayar pajak tepat pada waktunya. 
"Dengan membayar pajak, visi Kabupaten Pringsewu yaitu 'Terwujudnya Sumber Daya Manusia Kabupaten Pringsewu yang Berkualitas Menuju Masyarakat Sejahtera'  tentunya akan lebih mudah tercapai,"  pungkasnya. (*)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>