Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi KIP
PRINGSEWU – Penjabat Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kampus STMIK Pringsewu, Selasa (10/5).
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.FX Siman, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi, Ketua KIP Provinsi Lampung Juniardi, S.IP, MH serta jajaran muspida setempat, diikuti sejumlah utusan satuan kerja dan para mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung dengan STMIK Pringsewu, serta penyerahan buku UU No.14 tahun 2008 dari Ketua KIP Provinsi Lampung kepada Bupati Pringsewu dan STMIK Pringsewu.
Menurut Ketua LPPM STMIK Pringsewu Andreas Andoyo, S.Sos, kegiatan sosialisasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan yang pertama kali di Lampung.
“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi publik kedepan segala potensi yang ada di Kabupaten Pringsewu bias diakses dan diketahui oleh publik, dan bias menjadi percontohan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Lampung Juniardi, S.IP, MH menjelaskan Komisi Informasi adalah lembaga madndiri uang berfungsi menjalankan UU No.14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan meyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh Juniardi, ciri khas sebuah pemerintahan yang baik adalah adanya keterbukaan informasi.
Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH dalam kata sambutannya mengatakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis adalah keterbukaan akses informasi kepada publik, dan hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan Negara, maka semakin mudah bagi publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik dan mendorong berjalannya proses penyelenggaraan Negara yang semakin bisa dipertanggung jawabkan.
“Dengan keterbukaan akses informasi publik diharapkan masyarakat akan semakin terpacu untuk ikut berperan dalam setiap proses kebijakan publik, karena dengan adanya peran masyarakat, dapat merangsang tumbuhnya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, serta menghindari terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan publik,” katanya. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)