Subscribe:

Minggu, 11 September 2011

Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2010


PRINGSEWU - Rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda jawaban Bupati Pringsewu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2010, berlangsung Senin (12/9) di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa didampingi Wakil Ketua FX Siman dan Stiyono, Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH menyampaikan jawaban atas pemandangan umum 2 fraksi, masing-masing fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Berikut jawaban Penjabat Bupati Pringsewu ;

Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan Penjelasan Eksekutif kepada sidang Dewan yang terhormat, sebagai berikut:
~ Menanggapi beberapa pertanyaan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pringsewu antara lain:

1.    Pendapatan
a. Dalam APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2010 terdapat selisih antara Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 8.659.352.274,82 (Delapan miliar enam ratus lima puluh sembilan juta  tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah dan delapan puluh dua sen) dapat kami jelaskan sebagai berikut:     
Pada prinsipnya prosedur dan system yang berlaku di Kementerian Keuangan memungkinkan untuk terjadi keterlambatan transfer dana perimbangan pusat ke Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak merugikan Kabupaten Pringsewu karena kekurangan dana transfer pada tahun 2010 menjadi piutang Kabupaten Pringsewu dan telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2011.
b. Dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Pringsewu telah diambil langkah – langkah sebagai berikut:
1)   Intensifikasi yaitu mempermudah alur pembayaran pajak dan retribusi daerah, dengan mempermudah prosedur dan tata cara pembayaran.

 
2)   Ekstensifikasi yaitu melakukan penggalian potensi sumber-sumber PAD baik yang berasal dari pajak atau retribusi melalui pendataan objek pajak dan retribusi, serta melakukan sosialisasi peraturan daerah baik langsung kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik yaitu Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

c.  Terkait dengan Piutang yang terdapat dalam neraca    yang bersumber dari Pajak Daerah dan Piutang lainnya telah direalisasikan dan masuk ke kas daerah pada APBD TA 2011.
d. Terkait Penetapan PAD perlu menjadi pemikiran kita bersama bahwa Kabupaten Pringsewu sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sedang dalam proses mempersiapkan diri antara lain: menyiapkan payung hukum, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung serta pembinaan terhadap jenis usaha yang akan menjadi sumber objek pajak atau retribusi.
e.  Pada tahun 2010 Kabupaten Pringsewu masih memberlakukan Peraturan Daerah yang berasal dari Kabupaten Tanggamus secara mutatis-mutandis, namun pada tahun 2011 dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi Kabupaten Pringsewu telah membuat peraturan daerah sendiri yang mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku (UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
f.  Mengenai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang berupa barang tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) akan segera dilakukan pendataan (ulang), dan sertifikasi serta penilaian terhadap aset-aset tersebut.


 g.  Berkaitan dengan keberadaan Tower Celluler yang tidak mengantongi izin IMB dan HO akan dilakukan pendataan ulang serta menertibkan bangunan tower celuler yang melanggar ketentuan yang berlaku, seperti;
1)  Adanya beberapa tower celuler yang belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
2)    Beberapa tower yang izinnya melalui Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan masa berlaku izin telah habis dan harus diperpanjang.
Atas pelanggaran hal tersebut di atas telah kami keluarkan Surat Teguran Bupati Pringsewu No. 503/266/LL.03/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Perihal Penertiban Izin Tower Celluler.
h. Menanggapi tentang keberadaan waralaba/minimarket di Kabupaten Pringsewu akan kami batasi pendirian waralaba/minimarket baru, atau ditinjau kembali agar pedagang tradisional tumbuh dan berkembang secara bersamaan.

2.  Belanja.
a. Terkait dengan Belanja Langsung yang masih    dialokasikan untuk belanja berupa honor, uang lembur, akan dilakukan efisiensi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
b.  Sehubungan dengan hambatan-hambatan yang masih terjadi di lapangan, untuk mengatasi hal tersebut atas saran yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat pada dasarnya kami sependapat.

3.  Lain-lain
a. Dalam hal pengelolaan aset tetap, khususnya terhadap aset yang diperoleh dari pengadaan maupun dari hibah yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan belum dilengkapi dengan Berita Acara Hibah sudah diupayakan kelengkapan administrasinya, dan di antaranya dalam proses penyelesaian.

b.Terkait dengan investasi jangka panjang, baik investasi permanen maupun non-permanen, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung.

Menanggapi Pandangan Umum oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pringsewu dapat kami sampaikan bahwa:
 
Di dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun diakui masih terdapat beberapa kendala dalam proses pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terkait dengan kelemahan-kelemahan  yang terjadi telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, kita berupaya kelemahan-kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan APBD TA 2010 tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan berharap kita semua, Eksekutif dan Legislatif lebih bersinergis dan bekerja sama yang lebih baik lagi demi Bumi Jejama Secancanan yang kita cintai.

Saudara Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan yang Terhormat dan hadirin yang berbahagia.

Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan jawaban atas pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu. Dan jika ada pertanyaan yang belum terjawab akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan di tingkat III antara Eksekutif dan Legislatif.
Kami berkeyakinan bahwa jawaban ini belum memenuhi keinginan saudara, tetapi percayalah bahwa Pemerintah Daerah akan berupaya dan berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.


 Akhirnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesabaran Dewan Yang Terhormat untuk mendengarkan penjelasan yang kami sampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing kita semua dalam rangka membangun Pemerintahan yang amanah khususnya di Kabupaten Pringsewu yang  kita cintai ini. (*)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>