PRINGSEWU BARAT - Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) disamping untuk menumbuhkan pemahaman bagi para pejabat dan staf tentang konsep dasar dan pengertian SPIP, unsur-unsurnya, dan seluruh sub-unsur, serta menambahkan komitmen para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyelenggarakan SPIP sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH saat membuka sosialisasi implemenatsi SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu di aula Taman Wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Selasa (21/6).
Menurut bupati, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, merupakan ketentuan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang No.01 Tahun 2004, dimana dalam pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati atau walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“SPIP berfungsi untuk memberi arahan yang jelas dalam melakukan kegiatan pengelolaan keuangan guna terciptanya efisiensi dan efektifitas, dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya keinginan untuk memperoleh opini terbaik atas laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” paparnya. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar