Subscribe:

Kamis, 18 November 2010

Pemkab Pringsewu Tanam Pohon Di Bukit Hutan Kota


PRINGSEWU - Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pringsewu melakukan aksi penanaman pohon penghijauan di kawasan bukit Hutan Kota Pringsewu di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/11).
Kawasan Hutan Kota Pringsewu tersebut berada di puncak perbukitan yang berada di sebelah barat Kota Pringsewu, Ibukota Kabupaten Pringsewu.

Aksi penanaman pohon penghijauan yang dipimpin Asisten I Setdakab Pringsewu H.Firman Muntako, SE, Asisten II Drs.H.Gatot Susilo, MM, dan Asisten III H.Syahlulsyah, SH, MH tersebut, diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pringsewu, serta diikuti pula oleh jajaran TNI-AD dari Komando Rayon Militer (Koramil)  Pringsewu.



Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Dra.Dwi Murniati Fitri, aksi penanaman pohon penghijauan di kawasan Hutan Kota Pringsewu tersebut juga dalam rangka Gerakan Pringsewu Bersih dan Menghijau yang beberapa waktu lalu juga sudah dicanangkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH.

“Gerakan Pringsewu Bersih dan Menghijau ini dilakukan dalam bentuk penanaman pohon terutama di tepi-tepi jalan serta di areal Hutan Kota Pringsewu. Diharapkan juga  agar  masyarakat Pringsewu untuk senantiasa menanami pekarangan rumah dengan pohon-pohon yang dapat menyerap air," ujarnya.



Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH  atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah mencanangkan 'Gerakan Pringsewu Bersih dan Menghijau 2010' di halaman Pendopo Mahan Agung Kabupaten Pringsewu pada tanggal  29 Oktober 2010 lalu, dimana gerakan ini telah diperkuat dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No.24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Nasional, serta imbauan Presiden seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.86/Menhut-V/2009.

Selain itu, khusus untuk wilayah Provinsi Lampung, gubernur setempat juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Gerakan Lampung Menghijau  (Gelam), dimana seluruh gerakan penghijauan ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat Indonesia agar secara terus menerus membudayakan menanam pohon dan menciptakan Indonesia yang lebih nyaman untuk ditinggali. (*/Humas/Isnanto Hapsara, A.Md)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar