PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membayarkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan September mulai tanggal 25 Agustus 2011. Hal tersebut dilakukan sehubungan adanya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan No.SE/33/PB/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 tentang Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan No.138/PMK-05/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Pensiun Bulan September 2011.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Pringsewu Imron Rasyid, S.Sos, MM, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS-Gaji dan Tunjangan Bulan September 2011 diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2011.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 900/711.A/I.05/P/VIII/2011, Satuan Kerja Perangkat Daerah mendistribusikan kepada PNS mulai tanggal 25 Agustus 2011," katanya, Rabu (24/8).
Selain itu, kata dia, dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Pemkab Pringsewu juga memberikan tunjangan kesejahteraan untuk para PNS sebesar Rp.150.000 mulai dari sekretariat kabupaten hingga kelurahan.
Lebih lanjut, Kabag Keuangan Imron Rosyid yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Sunargiyanto menjelaskan, dalam pelaksanaan pembayaran gaji bulan September 2011 ini, tidak dibenarkan ada pungutan dengan alasan apapun, dan meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pengertian kepada PNS agar bijaksana dan hemat dalam menggunakan gaji bulan September 2011 tersebut. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar