Subscribe:

Kamis, 26 Mei 2011

Bupati Pringsewu Lantik 2 Kepala Pekon

SUKOHARJO – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi melantik 2 kepala pekon  (kepala desa) di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing  Sigit Budiastowo sebagai kepala pekon Sukoharjo II dan ……….. sebagai kepala pekon Waringinsari Barat.
Acara pelantikan yang berlangsung di balai pekon Waringinsari Barat, Jumat (27/5) tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Pringsewu dari daerah pemilihan kecamatan setempat,  sekdakab Pringsewu H.Idrus Effendi beserta  para asisten dan staf ahli dan  para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pringsewu,  jajaran uspika serta kepala pekon se Kecamatan Sukoharjo.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi mengingatkan kepala pekon yang baru dilantik agar  malaksanakan tugas-tugas pembantuan baik  membantu tugas pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, ataupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu, termasuk tugas menghimpun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dikatakan bupati, dalam melaksanakan tugasnya, kepala pekon wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan pekon kepada bupati melalui camat, sehingga selalu dapat dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap pekon dipimpin.  Kepala  Pekon diharapkan juga dapat mensukseskan program pemerintah, serta mengemban amanat masyarakat dengan memberikan layanan  yang terbaik, tercepat, merespon berbagai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
"Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam menjalankan tugas sebagai kepala pekon, saya ingin mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, sebagaimana  tercantum  dalam pasal 16  PP 72 tahun 2005 tentang desa, yakni  dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau  anggota Badan Hippun Pemekonan, serta lembaga kemasyarakatan, dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD dan terlibat dalam kampanye pemilu, pilpres, maupun pemilukada,  dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain,  melakukan KKN, menerima barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil,  dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,serta dilarang meninggalkan wilayah kerja tanpa izin atasan,”  tegas bupati.

Kemudian pada pasal 18  PP 72/2005, sambung bupati,  bila larangan-larangan tersebut dilanggar, maka seorang kepala pekon dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi diberhentikan dari jabatannya. (*/Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara)


SELAMAT - Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi saat memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPD KNPI Pringsewu saat pelantikan di Lapangan Sukoharjo, Pringsewu, Jumat (27/5).
(Foto Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara)

Donor Darah Tingkatkan Rasa Kesetiakawanan Sosial
PRINGSEWU - Setiap tetes darah yang kita donorkan  tidak hanya dapat memberikan kesempatan hidup bagi yang menerima, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.
“Bagi para pendonor,  hal ini tentunya akan meningkatkan kesehatan kita, seperti menjaga kesehatan jantung,  meningkatkan produksi sel darah merah,  membantu menurunkan berat badan bagi yang memiliki masalah dengan kelebihan berat  badan, dan masih banyak manfaat kesehatan lainnya,” kata Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi dalam sambutan yang dibacakan Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr.Endang Budiati, saat membuka kegiatan donor darah dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/5).
Dengan  kegiatan donor darah, kata bupati, diharapkan juga akan semakin menambah rasa kesetia kawanan sosial  diantara kita semua, sekaligus menjadi contoh yang baik bagi kita. “Saya berharap kiranya kegiatan ini dapat terus lebih digiatkan lagi di masa-masa mendatang, serta para peserta donor juga semakin meningkat. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud adanya rasa  kepedulian kita terhadap sesama,” tandasnya. (*)




Bupati Pringsewu Tutup Diklat 
Prajabatan Golongan III Angkatan I-VI

PRINGSEWU – Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH  menutup diklat prajabatan CPNS golongan III angkatan I-VI  di lingkungan Pemkab Pringsewu  di aula Bapelkes Provinsi Lampung, Hajimena, Natar, Kamis (26/5).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pringsewu H.Sudarno Eddi, SH, MH   mengatakan prajabatan adalah diklat yang harus diikuti oleh semua Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu persyaratan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.



“Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia aparatur negara, diklat prajabatan hendaknya bukan sekedar sebagai tahap yang dilalui hanya untuk mengubah status CPNS menjadi PNS. Akan tetapi, diklat ini merupakan awal bagi serangkaian perjalanan dan perkembangan karier di masa depan,” kata bupati.

Melalui diklat ini, sambung dia,  terjadi proses transfer pengetahuan dan sharing pengalaman, interaksi yang saling mendukung dan menguatkan komitmen sebagai aparatur negara. Nilai-nilai yang telah terjalin selama pelaksanaan diklat ini seperti kedisplinan, kerjasama, keterbukaan hendaknya terus dikembangkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (*/Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md.K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar